PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DOKUMENTASI
PENGADILAN AGAMA ENDE
Profil
Pengadilan Agama Ende memiliki komitmen memberikan layanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi publik, Hal ini ditunjukkan dengan adanya dibentuknya unit PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi).
SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Pengadilan Agama Ende mengembangkan sistem permohonan informasi secara elektronik pada situs web eppid.pa-ende.go.id, dengan website tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke meja layanan informasi, dilengkapi juga dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Agama Ende.
Tugas dan Fungsi
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap bagian yang meliputi:
Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
SK TIM PPID PENGADILAN AGAMA ENDE

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA ENDE
